Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Bongkar Tembok meski Halangi Akses 4 Keluarga, Sukendro: Saya Membangun di Tanah Sendiri

Kompas.com - 16/03/2021, 07:02 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com - Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo berbincang dengan pihak dari keluarga Sukendro maupun keluarga Suharto terkait lokasi tembok bangunan yang dipermasalahkan di Desa Widodaren, Kabupaten Pemalang, Senin (15/3/2021).

Pihak pemilik tanah, Sukendro, menyebutkan, pihaknya sudah membuat akses jalan setapak meski hanya untuk pejalan kaki.

Dia belum bersedia memberikan jalan selebar 1 meter dan panjang 25 meter, dan tetap pada pendirian untuk meminta uang ganti rugi bangunan dan imaterial total Rp 150 juta.

“Saya membangun rumah di tanah milik sendiri, ada sertifikat dan ada IMB, tidak ada yang dilanggar. Saya juga sudah membuka jalan untuk bisa lewat jalan kaki. Sedang untuk membuka 1 meter, saya tetap pada keputusan keluarga, yaitu minta ganti rugi bangunan dan imaterial Rp 150 juta, lebar 1 meter dan panjang 25 meter,” jelas Sukendro.

Baca juga: Bupati Pemalang Minta Pembangunan Tembok yang Halangi Akses 4 Keluarga Dihentikan

Bupati sempat melewati akses jalan setapak yang benar-benar hanya bisa dilewati oleh satu badan manusia. Jalan itu sempat ditutup dan baru dibuka.

Mukti Agung mengatakan, pihaknya akan segera mengkaji permasalahan yang dialami empat kepala keluarga yang akses jalannya terisolasi karena pembangunan tembok rumah milik Sukendro.

"Kami sudah mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak. Kami siap membantu untuk win-win solution agar sama-sama enak dan cepat selesai," kata Mukti Agung.

Terkait bangunan yang telanjur berdiri dan dianggap menutup akses jalan, Bupati meminta Sukendro menghentikan pembangunan.

Menurutnya, kalau tidak dihentikan, nantinya banyak perubahan termasuk desain, jika ada pergeseran nanti sulit, apalagi kalau sampai tinggi dan bangunannya permanen.

"IMB akan ditinjau ulang dan otomatis kami akan gratiskan bila terjadi perubahan IMB," lanjut dia.

Agung menegaskan pihaknya akan mengkaji permasalahan tersebut dan nantinya akan diberi solusi.

"Harapannya semua bisa menerima dan solusi yang ditawarkan menjadi solusi yang bisa diterima semua," jelas dia.

Baca juga: 4 Keluarga Terisolir karena Akses Jalan Ditembok Siap Minta Maaf, Polisi Kembali Mediasi

Sementara Tri Budi, anak dari Suharto, mengungkapkan berterima kasih atas kehadiran Bupati Pemalang dan berharap ada solusi atas permasalahan tersebut.

"Ganti rugi kami memang tidak sanggup untuk membayar sebesar Rp 150 juta tersebut dan hanya bisa menawar Rp 16 juta. Permintaan maaf untuk keluarga sudah dilakukan dan melalui media TV juga cetak dan online juga telah dilakukan,” ungkap Tri Budi.

Tri Budi mengaku, saat ini pihak keluarga meminta izin kepada pemilik tanah di samping rumahnya yang dijadikan jalan sementara.

Jalan tersebut merupakan pagar kandang ayam milik Amsori yang menyisakan jalan menyempit.

"Tahun depan pekarangan akan dibangun rumah oleh anak Pak Amsori. Kami inginkan permasalahan ini cepat selesai," ujarnya.

Pihaknya akan terus berusaha mencari solusi dan upaya mediasi dan berharap Bupati Pemalang bisa menyelesaikan dengan baik.

(Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com