Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsu Surat Hasil Rapid Test di Kalteng Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Surabaya

Kompas.com - 26/01/2021, 06:09 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap tiga pria berinisial MM, MAK dan SY karena diduga memalsukan surat hasil tes cepat untuk mendeteksi Covid-19.

"Modus mereka ini membuat surat hasil rapid test palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin (25/1/2021) malam, seperti dilansir Antara.

Peristiwa itu terungkap pada Minggu (24/1/2021) di Bandara Haji Asan Sampit.

Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Komplotan Pemalsu Surat Tes Covid-19

Saat itu petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan petugas keamanan bandara menginformasikan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya, tapi menggunakan surat hasil pemeriksaan cepat yang tidak lazim.

Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya.

Saat diperiksa, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen, sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.

Atas kecurigaan itu, kedua calon penumpang itu pun dimintai keterangan.

Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.

Baca juga: Keluarga Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Minta Maaf, Serahkan Kasus ke Polisi

Petugas akhirnya bisa menyimpulkan, surat yang dibawa kedua calon penumpang itu adalah tidak valid atau palsu.

Temuan itu kemudian dilaporkan dan kasusnya ditangani Polres Kotawaringin Timur.

MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com