Sedangkan pihak pemilik tanah yang bernama Sukendro mulanya kukuh tidak akan menjual tanah tersebut.
Sebab, lokasi itu diklaim merupakan hak mereka dan telah dibagi waris.
Meski pada tanggal 18 Februari, Tri Budi sempat membeli tanah itu, namun uang akhirnya dikembalikan lagi dan tanah tak jadi dijual.
Bukan hanya itu, pada lokasi itu dibangun tembok dan bangunan permanen pada akhir Februari 2021.
Kini, Sukendro mengaku akan kembali berdiskusi dengan anak-anaknya untuk mencari jalan keluar.
"Memang tanah yang di situ sudah menjadi hak anak terakhir. Tapi nanti saya musyawarah dulu sama tiga anak saya. Semoga ada hasil terbaik saat mediasi," ujar Sukendro.
Rencananya mediasi akan dilakukan pada Sabtu (13/3/2021) di Mapolsek Petarukan.
Surat undangan pun telah diterima oleh pihak Tri Budi selaku warga yang terisolasi dan Sukendro sebagai pemilik tanah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Muspika, pihak desa dan lainnya untuk melaksanakan mediasi di tempat yang netral yaitu di Polsek. Harapannya ada hasil terbaik dari mediasi sehingga bermanfaat untuk para pihak," kata Kapolsek Petarukan, Heru Irawan.
Baca juga: 13 Nisan Kayu di Makam Tua Tokoh Terpandang Dicuri, Ahli Waris: Kalau Dihitung Harganya Rp 23 Juta