Pemilik tanah tersebut ialah keluarga Sukendro.
Pihak pemilik tanah menegaskan, lokasi itu menjadi hak mereka dan telah dibagi waris.
Pada 18 Februari 2021, seorang warga bernama Tri Budi sempat membeli tanah yang dibangun tembok permanen itu.
Tri membayarkan uang muka Rp 50 juta dari harga total Rp 100 juta. Ketika itu belum ada tembok dan bangunan di lokasi tersebut.
Namun, uang yang telah dibayarkan Tri Budi akhirnya dikembalikan secara sepihak melalui menantunya.
Kemudian pada 27 Februari 2021, keluarga Sukendro membangun bangunan permanen dan menembok akses jalan.
Akibatnya, beberapa keluarga menjadi terisolasi.
"(Rumah) milik ayah saya Suharto, terus ada Pak Kismanto, Agus dan Amsori tertutup akses jalannya," tuturnya.
Imbas penutupan itu warga kesulitan keluar masuk. Mereka harus memutar dan melewati saluran air atau got.
Baca juga: Fakta-fakta Anggota TNI Serda AR Dikeroyok, 3 Pelaku Bertopeng Telah Ditangkap
Anak dari pemilik tanah Sukendro yang bernama Andrianto Susatyo (37) menjelaskan tanah itu merupakan tanah waris milik adik bungsu.
Sehingga mereka kukuh tak akan menjual tanah tersebut.
"Awalnya memang kami jual tetapi setelah beberapa hari ada rumor yang tidak enak. Ahirnya uang DP saya kembalikan baik-baik," kata Andri.
Ia membantah pembangunan tembok itu berkaitan dengan ajang Pilkades pada Desember lalu
"Bukan karena Pilkades kalah ya, memang tanah itu buat adik bontot (bungsu) saya," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.