Selain sekda, sejumlah pejabat Plh dan Plt mulai dari camat hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikembalikan pada posisinya.
Hadi mengumpulkan para ASN di Aula PB Soedirman dan memberi arahan terkait dualisme pejabat di Pemkab Jember, Senin (22/2/2021).
Para pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah dan pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah hingga camat oleh mantan Bupati Faida dibatalkan.
“Artinya, secara formal hukum, jabatan Plt atau Plh itu tidak pernah ada,” kata dia saat memberikan arahan di hadapan ASN, Senin (22/2/2021).
Mereka pun kini dikembalikan ke jabatan semula.
Pengembalian jabatan itu tidak menggunakan surat khusus, sebab Khofifah sebelumnya sudah memberikan petunjuk pada 15 Januari lalu.
Baca juga: Kini Batal Diberikan, Ini Duduk Perkara Dana Hibah Rp 9 Miliar untuk Yudhoyono Foundation
Hadi menegaskan keputusan Gubernur Jatim sudah sesuai hasil koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, pejabat hanya boleh diganti ketika posisinya kosong karena sakit atau meninggal dunia.
“Surat gubernur ini perintah yang harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan hukum,” tambah dia.
Usai pertemuan itu, jajaran pemkot diminta segera kembali bekerja sesuai tugasnya.
“Jangan menunggu perintah lagi, tolong bukan kembali komunikasi yang baik dengan DPRD,” imbuh dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.