Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faida Tak Lagi Jadi Bupati Jember, Sekda Batal Dicopot, Rombongan Pejabat Dikembalikan ke Posisi Awal

Kompas.com - 23/02/2021, 17:42 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur Hadi Sulistyo menggantikan Faida yang masa jabatannya habis sebagai Bupati Jember.

Hadi yang menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember mengembalikan sejumlah pejabat pada posisi semula.

Langkah tersebut sesuai dengan petunjuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang sebetulnya sudah disampaikan kepada Faida beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rombongan Pejabat Pemkab Jember yang Ditunjuk Faida Dikembalikan ke Posisi Semula, Ini Alasannya...

Tak ada dualisme Sekda

Jabatan  Faida  sebagai bupati Jember periode 2016-2021 resmi berakhir, diganti oleh  Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo  pada Rabu (17/2/2021). BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM Jabatan Faida sebagai bupati Jember periode 2016-2021 resmi berakhir, diganti oleh Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo pada Rabu (17/2/2021).
Di akhir masa jabatannya, Faida mengganti sejumlah pejabat Pemkab Jember, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano.

Diduga, Mirfano dicopot dari posisinya sebagai sekda karena pernyataannya soal larangan mutasi pejabat.

Mirfano saat itu menilai pemecatannya tidak sesuai dengan prosedur.

"Itu cacat prosedur karena tidak melewati pemeriksaan lebih dulu," ungkap dia, Kamis (31/2/2021).

Dipecat secara sepihak, Mirfano pun melapor kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah saat itu tidak menyetujui penggantian sekda dan mengirim surat kepada Faida pada 15 Januari 2021. Namun surat itu tidak digubris Faida.

Karena aturan menyebut bahwa dalam waktu enam bulan akhir masa jabatan, bupati dilarang mengganti pejabat.

Sebagai Plh Bupati Jember, Hadi kini mengembalikan posisi Mirfano sebagai Sekda Jember.

“Saya ingin memberikan sosialisasi pada mereka bahwa selama ini tidak benar, harus mengikuti surat gubernur,” tutur Hadi saat ditemui di Pendopo Wahyuwibawagraha, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Ada 2 Pejabat Sekretaris Daerah di Pemkab Jember, Plh Bupati: Harus Ikut Surat Gubernur

 

Para pejabat di lingkungan Pemkab Jember saat mengikuti arahan dari Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo Senin (22/2/2021)BAGUS SUPRIADI/KOMPAS.COM Para pejabat di lingkungan Pemkab Jember saat mengikuti arahan dari Plh Bupati Jember Hadi Sulistyo Senin (22/2/2021)
Rombongan pejabat juga dikembalikan posisinya

Selain sekda, sejumlah pejabat Plh dan Plt mulai dari camat hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikembalikan pada posisinya.

Hadi mengumpulkan para ASN di Aula PB Soedirman dan memberi arahan terkait dualisme pejabat di Pemkab Jember, Senin (22/2/2021).

Para pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah dan pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah hingga camat oleh mantan Bupati Faida dibatalkan.

“Artinya, secara formal hukum, jabatan Plt atau Plh itu tidak pernah ada,” kata dia saat memberikan arahan di hadapan ASN, Senin (22/2/2021).

Mereka pun kini dikembalikan ke jabatan semula.

Pengembalian jabatan itu tidak menggunakan surat khusus, sebab Khofifah sebelumnya sudah memberikan petunjuk pada 15 Januari lalu.

Baca juga: Kini Batal Diberikan, Ini Duduk Perkara Dana Hibah Rp 9 Miliar untuk Yudhoyono Foundation

Sudah koordinasi Mendagri

Hadi menegaskan keputusan Gubernur Jatim sudah sesuai hasil koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, pejabat hanya boleh diganti ketika posisinya kosong karena sakit atau meninggal dunia.

“Surat gubernur ini perintah yang harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan hukum,” tambah dia.

Usai pertemuan itu, jajaran pemkot diminta segera kembali bekerja sesuai tugasnya.

“Jangan menunggu perintah lagi, tolong bukan kembali komunikasi yang baik dengan DPRD,” imbuh dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com