Salin Artikel

Faida Tak Lagi Jadi Bupati Jember, Sekda Batal Dicopot, Rombongan Pejabat Dikembalikan ke Posisi Awal

Hadi yang menjabat Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember mengembalikan sejumlah pejabat pada posisi semula.

Langkah tersebut sesuai dengan petunjuk Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang sebetulnya sudah disampaikan kepada Faida beberapa waktu lalu.

Diduga, Mirfano dicopot dari posisinya sebagai sekda karena pernyataannya soal larangan mutasi pejabat.

Mirfano saat itu menilai pemecatannya tidak sesuai dengan prosedur.

"Itu cacat prosedur karena tidak melewati pemeriksaan lebih dulu," ungkap dia, Kamis (31/2/2021).

Dipecat secara sepihak, Mirfano pun melapor kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Khofifah saat itu tidak menyetujui penggantian sekda dan mengirim surat kepada Faida pada 15 Januari 2021. Namun surat itu tidak digubris Faida.

Karena aturan menyebut bahwa dalam waktu enam bulan akhir masa jabatan, bupati dilarang mengganti pejabat.

Sebagai Plh Bupati Jember, Hadi kini mengembalikan posisi Mirfano sebagai Sekda Jember.

“Saya ingin memberikan sosialisasi pada mereka bahwa selama ini tidak benar, harus mengikuti surat gubernur,” tutur Hadi saat ditemui di Pendopo Wahyuwibawagraha, Kamis (18/2/2021).

Hadi mengumpulkan para ASN di Aula PB Soedirman dan memberi arahan terkait dualisme pejabat di Pemkab Jember, Senin (22/2/2021).

Para pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) sekretaris daerah dan pelaksana tugas (Plt) kepala organisasi perangkat daerah hingga camat oleh mantan Bupati Faida dibatalkan.

“Artinya, secara formal hukum, jabatan Plt atau Plh itu tidak pernah ada,” kata dia saat memberikan arahan di hadapan ASN, Senin (22/2/2021).

Mereka pun kini dikembalikan ke jabatan semula.

Pengembalian jabatan itu tidak menggunakan surat khusus, sebab Khofifah sebelumnya sudah memberikan petunjuk pada 15 Januari lalu.

Sudah koordinasi Mendagri

Hadi menegaskan keputusan Gubernur Jatim sudah sesuai hasil koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, pejabat hanya boleh diganti ketika posisinya kosong karena sakit atau meninggal dunia.

“Surat gubernur ini perintah yang harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan hukum,” tambah dia.

Usai pertemuan itu, jajaran pemkot diminta segera kembali bekerja sesuai tugasnya.

“Jangan menunggu perintah lagi, tolong bukan kembali komunikasi yang baik dengan DPRD,” imbuh dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/23/17423471/faida-tak-lagi-jadi-bupati-jember-sekda-batal-dicopot-rombongan-pejabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke