Sebelumnya, sejumlah ASN lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada bupati Faida di Aula PB Sudirman Rabu (30/12/2020).
Pernyataan itu dipimpin langsung oleh wakil bupati KH Abdul Muqit Arief dan Sekda Mirfano.
Hal itu untuk menyikapi kebijakan bupati yang dinilai melanggar surat edaran Mendagri pada 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Wabup dan Sekda Pimpin ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida
Surat edaran Mendagri dengan nomor 820/6923/SJ tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.
Namun, meskipun sudah ada larangan, penggantian pejabat tetap dilakukan di Pemkab Jember.
“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” kata Sekda Mirfano.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.