Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida, Khofifah Utus Pejabat Pemprov

Kompas.com - 30/12/2020, 18:51 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengutus sejumlah pejabat di lingkungan provinsi untuk mengatasi masalah yang terjadi di Jember.

Mereka adalah Kepala Inspektorat Jawa Timur Helmy Perdana Putra dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim Jempin Marbun.

Mereka menggelar pertemuan di aula Bakorwil V Jember bersama pimpinan DPRD Jember, Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief, Sekda Jember Mirfano serta sejumlah kepala dinas.

“Banyak regulasi yang tidak sesuai atau dilanggar,” kata Jempin Marbun usai pertemuan, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Gagal Sewa Hotel untuk Pusat Karantina, Satgas Covid-19 Jember: Tidak Ada yang Sanggup

Regulasi yang tak sesuai itu seperti pengangkatan jabatan yang dilakukan Bupati Faida.

Menurut Marbun, saat menjabat sebagai plt bupati, Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri dengan mengembalikan jabatan sesuai KSTOK 2016.

“Itu sudah sah,” ujar dia.

Tetapi, Faida kembali memutasi para pejabat di lingkungan Pemkab Jember sebagai pelaksana tugas (plt). Hal itu dilakukan Faida saat dirinya kembali menjabat sebagai bupati usai cuti mengikuti pilkada.

Setidaknya, ada 13 pejabat yang dimutasi oleh Faida.

“Ini sudah melanggar, plt yang diangkat itu cacat prosedur, cacat hukum,” kata Marbun.

 

Sebab mutasi jabatan tersebut harus mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

“Sekarang pejabat definitif di-Plt-kan. Ada yang dinonjobkan, nonjob itu tidak boleh kecuali ada pelanggaran, ini kan tidak ada” jelas Marbun.

Ia menilai, kebijakan yang diambil bupati cacat hukum dan bisa dibatalkan.

Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan pejabat plt yang baru diangkat Faida juga tidak sah secara hukum.

Baca juga: Menteri Budi: Kalau Presiden Disuntik Vaksin Covid-19, Pasti Menkes Harus Disuntik Duluan

 

Selain itu, juga ada aturan enam bulan masa akhir jabatan tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Ini tidak ada izin, bahkan ada yang di nonjobkan. Sanksinya, kebijakan nanti dibatalkan,” papar dia.

Sementara itu, Bupati Faida saat ditemui di RS Paru Jember enggan memberi komentar.

“Lagi bertamu,” jawab Faida tanpa menanggapi pertanyaan masalah pernyataan mosi tidak percaya ASN.

 

Sebelumnya, sejumlah ASN lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada bupati Faida di Aula PB Sudirman Rabu (30/12/2020).

Pernyataan itu dipimpin langsung oleh wakil bupati KH Abdul Muqit Arief dan Sekda Mirfano.

Hal itu untuk menyikapi kebijakan bupati yang dinilai melanggar surat edaran Mendagri pada 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga: Wabup dan Sekda Pimpin ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida

Surat edaran Mendagri dengan nomor 820/6923/SJ tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2020.

Namun, meskipun sudah ada larangan, penggantian pejabat tetap dilakukan di Pemkab Jember.

“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” kata Sekda Mirfano.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com