Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida, Khofifah Utus Pejabat Pemprov

Kompas.com - 30/12/2020, 18:51 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Sebab mutasi jabatan tersebut harus mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.

“Sekarang pejabat definitif di-Plt-kan. Ada yang dinonjobkan, nonjob itu tidak boleh kecuali ada pelanggaran, ini kan tidak ada” jelas Marbun.

Ia menilai, kebijakan yang diambil bupati cacat hukum dan bisa dibatalkan.

Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan pejabat plt yang baru diangkat Faida juga tidak sah secara hukum.

Baca juga: Menteri Budi: Kalau Presiden Disuntik Vaksin Covid-19, Pasti Menkes Harus Disuntik Duluan

 

Selain itu, juga ada aturan enam bulan masa akhir jabatan tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Ini tidak ada izin, bahkan ada yang di nonjobkan. Sanksinya, kebijakan nanti dibatalkan,” papar dia.

Sementara itu, Bupati Faida saat ditemui di RS Paru Jember enggan memberi komentar.

“Lagi bertamu,” jawab Faida tanpa menanggapi pertanyaan masalah pernyataan mosi tidak percaya ASN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com