Sebab mutasi jabatan tersebut harus mendapat izin dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang pejabat definitif di-Plt-kan. Ada yang dinonjobkan, nonjob itu tidak boleh kecuali ada pelanggaran, ini kan tidak ada” jelas Marbun.
Ia menilai, kebijakan yang diambil bupati cacat hukum dan bisa dibatalkan.
Selain itu, kebijakan yang dikeluarkan pejabat plt yang baru diangkat Faida juga tidak sah secara hukum.
Baca juga: Menteri Budi: Kalau Presiden Disuntik Vaksin Covid-19, Pasti Menkes Harus Disuntik Duluan
Selain itu, juga ada aturan enam bulan masa akhir jabatan tidak boleh melakukan mutasi kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Ini tidak ada izin, bahkan ada yang di nonjobkan. Sanksinya, kebijakan nanti dibatalkan,” papar dia.
Sementara itu, Bupati Faida saat ditemui di RS Paru Jember enggan memberi komentar.
“Lagi bertamu,” jawab Faida tanpa menanggapi pertanyaan masalah pernyataan mosi tidak percaya ASN.