Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harapan Kami Majelis Hakim MK Mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman"

Kompas.com - 22/12/2020, 14:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Kekalahan pasangan calon wali kota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman dalam rekapitulasi KPU berlanjut ke gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengaku telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (21/12/2020) siang.

Tim Machfud-Mujiaman membeberkan sejumlah materi gugatannya.

Baca juga: Surabaya hingga Kalsel, Ini Daerah yang Paslonnya Ajukan Gugatan ke MK

Mobilisasi birokrasi

Ilustrasi pilkadaKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada
Tim hukum Machfud-Mujiaman, Donal Fariz, mengatakan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Dia menduga, ada indikasi mobilisasi birokrasi hingga anggaran.

Bahkan Donal menyebut, terdapat indikasi bantuan pemerintah pusat melalui anggaran untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji

"Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji," terang dia, Senin sore.

Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud-Mujiaman Berharap Eri-Armuji Didiskualifikasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com