Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud-Mujiaman Berharap Eri-Armuji Didiskualifikasi

Kompas.com - 21/12/2020, 23:20 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman mengaku sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020) siang.

Dia berharap hakim MK membalik hasil Pilkada Surabaya dengan memenangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dan mendiskualifikasi pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

"Harapan kami majelis hakim MK memberikan petitum mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman," kata anggota tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Donal Fariz dikonfirmasi Senin sore.

Baca juga: Tak Patuh Partai, Kader PDIP yang Dukung Machfud-Mujiaman di Pilkada Surabaya Dipecat

Pihaknya mengaku sudah menjelaskan secara detil dalam argumentasi gugatan mengenai alasan pasangan Eri Cahyadi-Armuji harus didiskualifikasi.

Dalam gugatan itu dijelaskan kecurangan secara terstuktur, sistematis dan massif.

"Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji," terangnya.

Karut marut Pilkada Surabaya, kata dia, semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.

Secara terpisah, ketua tim pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Adi Sutarwijono mengaku sudah menunjuk tim hukum untuk menanggapi gugatan tim pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.

Kata dia, tim hukum juga menyiapkan banyak bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan tim pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.

"Mulai bagi-bagi sembako, sarung, baju dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di MK dalam sidang gugatan. Warga juga banyak yang siap menjadi saksi," katanya dikonfirmasi terpisah.

Dia juga berharap MK tidak memproses gugatan yang diajukan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman, karena selisih hasil pemungutan suara Pilkada Surabaya tidak sedikit, yakni hampir 14 persen atau 145.746 suara.

Perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Baca juga: PDI-P Pecat Kadernya yang Dukung Machfud Arifin - Mujiaman di Pilkada Surabaya

Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilkada Surabaya karena mengaku menemukan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif di proses Pilkada Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com