SURABAYA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman mengaku sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020) siang.
Dia berharap hakim MK membalik hasil Pilkada Surabaya dengan memenangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dan mendiskualifikasi pasangan Eri Cahyadi-Armuji.
"Harapan kami majelis hakim MK memberikan petitum mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman," kata anggota tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman, Donal Fariz dikonfirmasi Senin sore.
Baca juga: Tak Patuh Partai, Kader PDIP yang Dukung Machfud-Mujiaman di Pilkada Surabaya Dipecat
Pihaknya mengaku sudah menjelaskan secara detil dalam argumentasi gugatan mengenai alasan pasangan Eri Cahyadi-Armuji harus didiskualifikasi.
Dalam gugatan itu dijelaskan kecurangan secara terstuktur, sistematis dan massif.
"Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji," terangnya.
Karut marut Pilkada Surabaya, kata dia, semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi secara kasat mata.
Secara terpisah, ketua tim pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Adi Sutarwijono mengaku sudah menunjuk tim hukum untuk menanggapi gugatan tim pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.
Kata dia, tim hukum juga menyiapkan banyak bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan tim pasangan Machfud Arifin-Mujiaman.
"Mulai bagi-bagi sembako, sarung, baju dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di MK dalam sidang gugatan. Warga juga banyak yang siap menjadi saksi," katanya dikonfirmasi terpisah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.