SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Adi Sutarwijono meminta, pasangan nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman legawa dan menerima dengan lapang dada hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya.
"Lebih baik legawa saja, karena hasil Pilkada Surabaya yang sudah ditetapkan adalah suara rakyat yang sudah dilegitimasi dan sudah melalui proses demokrasi," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman berencana melayangkan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, langkah yang ditempuh itu merupakan hak dari paslon nomor urut 2 tersebut.
Baca juga: Polisi Siram Sopir Bus dengan Minuman Beralkohol Sitaan, Kapolsek: Itu Berlebihan, Nanti Ditegur
Adi menyebutkan, pihaknya juga banyak menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan tim dari pasangan Machfud-Mujiaman dalam Pilkada Surabaya.
"Kami juga temukan bukti kecurangan di banyak tempat, dan sudah kami laporkan ke Bawaslu," ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat Surabaya telah bulat memilih Eri Cahyadi-Armuji sebagai pengganti Tri Rismaharini sebagai wali kota lewat proses pilkada yang demokratis.
Sebelumnya, Machfud Arifin akan menggugat hasil Pilkada Surabaya ke MK karena timnya menemukan banyak kecurangan yang kasat mata.
"Urusan menang atau kalah hal biasa dalam pilkada, kami hanya ingin perjuangan ke MK sebagai warisan untuk demokrasi yang lebih baik ke depannya," terang mantan Kapolda Jatim ini.