Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Machfud-Mujiaman Akan Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK, Timses Eri-Armuji: Legawa Saja...

Kompas.com - 17/12/2020, 20:18 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Eri Cahyadi-Armuji, Adi Sutarwijono meminta, pasangan nomor urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman legawa dan menerima dengan lapang dada hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya.

"Lebih baik legawa saja, karena hasil Pilkada Surabaya yang sudah ditetapkan adalah suara rakyat yang sudah dilegitimasi dan sudah melalui proses demokrasi," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman berencana melayangkan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, langkah yang ditempuh itu merupakan hak dari paslon nomor urut 2 tersebut.

Baca juga: Polisi Siram Sopir Bus dengan Minuman Beralkohol Sitaan, Kapolsek: Itu Berlebihan, Nanti Ditegur

Adi menyebutkan, pihaknya juga banyak menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan tim dari pasangan Machfud-Mujiaman dalam Pilkada Surabaya.

"Kami juga temukan bukti kecurangan di banyak tempat, dan sudah kami laporkan ke Bawaslu," ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat Surabaya telah bulat memilih Eri Cahyadi-Armuji sebagai pengganti Tri Rismaharini sebagai wali kota lewat proses pilkada yang demokratis.

Sebelumnya, Machfud Arifin akan menggugat hasil Pilkada Surabaya ke MK karena timnya menemukan banyak kecurangan yang kasat mata.

"Urusan menang atau kalah hal biasa dalam pilkada, kami hanya ingin perjuangan ke MK sebagai warisan untuk demokrasi yang lebih baik ke depannya," terang mantan Kapolda Jatim ini.

 

Sementara itu, KPU Surabaya merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada pada Kamis (17/11/2020) pukul 12.45 WIB.

Dalam rekapitulasi itu, Eri Cahyadi-Armuji mengantongi 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mengantongi 451.794 suara.

Selisih suara dua pasangan itu sebanyak 145.746.

Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Surabaya: Eri Cahyadi-Armuji Unggul, Raih 597.540 Suara

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, kedua pasangan calon telah menyetujui hasil rekapitulasi itu.

"Sudah disetujui kedua pasang calon dan sudah ditetapkan," kata Soeprayitno saat dikonfirmasi, Kamis sore.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com