Salin Artikel

Machfud-Mujiaman Akan Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK, Timses Eri-Armuji: Legawa Saja...

"Lebih baik legawa saja, karena hasil Pilkada Surabaya yang sudah ditetapkan adalah suara rakyat yang sudah dilegitimasi dan sudah melalui proses demokrasi," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Pasangan Machfud Arifin-Mujiaman berencana melayangkan gugatan hasil Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, langkah yang ditempuh itu merupakan hak dari paslon nomor urut 2 tersebut.

Adi menyebutkan, pihaknya juga banyak menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan tim dari pasangan Machfud-Mujiaman dalam Pilkada Surabaya.

"Kami juga temukan bukti kecurangan di banyak tempat, dan sudah kami laporkan ke Bawaslu," ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat Surabaya telah bulat memilih Eri Cahyadi-Armuji sebagai pengganti Tri Rismaharini sebagai wali kota lewat proses pilkada yang demokratis.

Sebelumnya, Machfud Arifin akan menggugat hasil Pilkada Surabaya ke MK karena timnya menemukan banyak kecurangan yang kasat mata.

"Urusan menang atau kalah hal biasa dalam pilkada, kami hanya ingin perjuangan ke MK sebagai warisan untuk demokrasi yang lebih baik ke depannya," terang mantan Kapolda Jatim ini.


Sementara itu, KPU Surabaya merampungkan rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada pada Kamis (17/11/2020) pukul 12.45 WIB.

Dalam rekapitulasi itu, Eri Cahyadi-Armuji mengantongi 597.540 suara dan Machfud Arifin-Mujiaman mengantongi 451.794 suara.

Selisih suara dua pasangan itu sebanyak 145.746.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan, kedua pasangan calon telah menyetujui hasil rekapitulasi itu.

"Sudah disetujui kedua pasang calon dan sudah ditetapkan," kata Soeprayitno saat dikonfirmasi, Kamis sore.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/17/20185301/machfud-mujiaman-akan-gugat-hasil-pilkada-surabaya-ke-mk-timses-eri-armuji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke