KOMPAS.com- Tahapan rekapitulasi suara Pilkada 2020 telah dilakukan.
Tak terima dengan hasil rekapitulasi KPU, sejumlah paslon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir situs resmi mahkamah konstitusi, mkri.id, hingga Jumat pagi (18/12/2020), MK telah menerima sebanyak 21 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota (PHPKada 2020).
Berikut beberapa paslon yang menyatakan pengajuan gugatan ke MK:
Baca juga: Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Kalsel, Denny Indrayana: Belum Final, Masih Ada Tahapan di MK
Dalam rekapitulasi tersebut, Eri Cahyadi-Armuji mengantongi 597.540 suara. Sedangkan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman mengantongi 451.794 suara.
Tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman pun melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah tersebut, kata Machfud, dilakukan setelah dirinya mendapatkan dukungan untuk mengajukan gugatan.
"Ini sebagai tanggung jawab atas mandat yang diberikan kepada kami. Kami mendapatkan 400.000 lebih suara di Pilkada Surabaya," kata dia.
Machfud menilai, MK akan lebih kualitatif dalam menilai keadilan.
"Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil Pilkada tapi lebih kualitatif," tutur dia.
Untuk mengawal sengketa hasil Pilkada, Machfud Arifin menggandeng mantan Jubir KPK Febri Diansyah.
Selain Febri ada pula sejumlah tokoh pengacara lainnya seperti Koordinator ICW Donal Fariz, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso dan Muhammad Soleh.
Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah