Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Harapan Kami Majelis Hakim MK Mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman"

Kompas.com - 22/12/2020, 14:34 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Kekalahan pasangan calon wali kota Surabaya nomor urut dua, Machfud Arifin-Mujiaman dalam rekapitulasi KPU berlanjut ke gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengaku telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (21/12/2020) siang.

Tim Machfud-Mujiaman membeberkan sejumlah materi gugatannya.

Baca juga: Surabaya hingga Kalsel, Ini Daerah yang Paslonnya Ajukan Gugatan ke MK

Mobilisasi birokrasi

Ilustrasi pilkadaKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada
Tim hukum Machfud-Mujiaman, Donal Fariz, mengatakan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.

Dia menduga, ada indikasi mobilisasi birokrasi hingga anggaran.

Bahkan Donal menyebut, terdapat indikasi bantuan pemerintah pusat melalui anggaran untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji

"Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji," terang dia, Senin sore.

Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud-Mujiaman Berharap Eri-Armuji Didiskualifikasi

Calon Wali Kota Surabaya Nomor Urut 1 Eri Cahyadi saat mencoblos di TPS 25, Ketintang Selatan 2, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Rabu (9/12/2020).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Calon Wali Kota Surabaya Nomor Urut 1 Eri Cahyadi saat mencoblos di TPS 25, Ketintang Selatan 2, Kecamatan Gayungan, Surabaya, Rabu (9/12/2020).
Harapan diskualifikasi

Donal menilai penegakan hukum selama proses Pilkada Surabaya cukup lemah terhadap pelanggaran yang kasat mata.

Dia berharap melalui temuan-temuan itu, MK akan membalikkan hasil Pilkada Surabaya, meskipun selisih hasil keduanya tidak sedikit.

Eri-Armuji diharapkan akan kalah dengan diskualifikasi dari MK.

"Harapan kami majelis hakim MK memberikan petitum mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman," kata dia.

Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah

Tim Eri-Armuji juga siapkan bukti pelanggaran

Ilustrasi PilkadaKOMPAS.COM/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada
Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji, Adi Sutarwijono, mengatakan siap menghadapi tim Machfud-Mujiaman.

Bahkan dia menyebut telah siap dengan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Machfud-Armuji.

"Mulai bagi-bagi sembako, sarung, baju dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di MK dalam sidang gugatan. Warga juga banyak yang siap menjadi saksi," katanya dikonfirmasi terpisah.

Selain itu, Adi juga berharap MK tidak memproses gugatan rival mereka, sebab selisih keduanya mencapai 14 persen atau 145.746 suara.

Adapun perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Farid Assifa)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com