Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tahanan Kabur Saat Penjaga yang Dipijat Tertidur

Kompas.com - 22/12/2020, 13:54 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang tersangka kasus narkotika berinisial DA kabur dari ruang tahanan Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung.

Kasus kaburnya seorang tahanan tersebut terjadi pada Jumat (18/12/2020) sekitar pukul 14.45 WIB.

Kejadian itu berawal saat tahanan tersebut dikeluarkan dari dalam sel untuk memijat seorang petugas penjaga berinisial Bripka TR di salah satu ruangan.

Namun, sekitar 15 menit dipijat tersangka, Bripka TR justru tertidur pulas.

Setelah terbangun, Bripka TR sontak kaget karena mengetahui tahanan tersebut sudah tidak ada di tempat.

Bripka TR kemudian melakukan koordinasi dengan anggota lainnya yang berjaga. Namun, saat itu mengaku tidak ada yang melihat tersangka.

Baca juga: Keluarkan Tahanan untuk Memijat, Penjaga Ketiduran dan Tahanan Kabur

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jendela yang berada di ruangan di mana DA memijat Bripka TR telah terbuka. Diduga, tahanan tersebut kabur dari jendela tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) membenarkan kejadian itu.

Saat ini sejumlah personel polisi sudah diterjunkan untuk memburu tersangka yang kabur dari tahanan tersebut.

"Anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Pandra usai apel pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, tersangka DA adalah tahanan titipan dari Ditnarkoba Polda Lampung atas kasus narkotika.

Petugas penjaga terancam sanksi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Terkait dengan kasus kaburnya tahanan itu, pihaknya mengatakan akibat dari adanya kelalaian SOP dari anggota polisi yang bersangkutan.

Untuk itu, semua petugas yang berjaga di lokasi kejadian akan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihak Propam Polda Lampung.

Jika terbukti adanya pelanggaran, petugas yang berjaga akan diberikan sanksi disiplin dan kode etik.

"Ini kejadian kelalaian yang jelas melanggar SOP," kata Pandra.

"Ada sanksi indisipliner dan kode etik, nanti teknisnya di Bidpropam Polda Lampung," tambah Pandra.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com