Salin Artikel

"Harapan Kami Majelis Hakim MK Mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan Memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman"

Mereka mengaku telah mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (21/12/2020) siang.

Tim Machfud-Mujiaman membeberkan sejumlah materi gugatannya.

Dia menduga, ada indikasi mobilisasi birokrasi hingga anggaran.

Bahkan Donal menyebut, terdapat indikasi bantuan pemerintah pusat melalui anggaran untuk memenangkan paslon nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji

"Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk memenangkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji," terang dia, Senin sore.

Donal menilai penegakan hukum selama proses Pilkada Surabaya cukup lemah terhadap pelanggaran yang kasat mata.

Dia berharap melalui temuan-temuan itu, MK akan membalikkan hasil Pilkada Surabaya, meskipun selisih hasil keduanya tidak sedikit.

Eri-Armuji diharapkan akan kalah dengan diskualifikasi dari MK.

"Harapan kami majelis hakim MK memberikan petitum mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman," kata dia.

Bahkan dia menyebut telah siap dengan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Machfud-Armuji.

"Mulai bagi-bagi sembako, sarung, baju dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di MK dalam sidang gugatan. Warga juga banyak yang siap menjadi saksi," katanya dikonfirmasi terpisah.

Selain itu, Adi juga berharap MK tidak memproses gugatan rival mereka, sebab selisih keduanya mencapai 14 persen atau 145.746 suara.

Adapun perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/12/22/14343551/harapan-kami-majelis-hakim-mk-mendiskualifikasi-eri-cahyadi-armuji-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke