Harapan diskualifikasi
Donal menilai penegakan hukum selama proses Pilkada Surabaya cukup lemah terhadap pelanggaran yang kasat mata.
Dia berharap melalui temuan-temuan itu, MK akan membalikkan hasil Pilkada Surabaya, meskipun selisih hasil keduanya tidak sedikit.
Eri-Armuji diharapkan akan kalah dengan diskualifikasi dari MK.
"Harapan kami majelis hakim MK memberikan petitum mendiskualifikasi Eri Cahyadi-Armuji dan memenangkan Machfud Arifin-Mujiaman," kata dia.
Baca juga: Gugat Hasil Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Gandeng Mantan Jubir KPK Febri Diansyah
Bahkan dia menyebut telah siap dengan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Machfud-Armuji.
"Mulai bagi-bagi sembako, sarung, baju dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di MK dalam sidang gugatan. Warga juga banyak yang siap menjadi saksi," katanya dikonfirmasi terpisah.
Selain itu, Adi juga berharap MK tidak memproses gugatan rival mereka, sebab selisih keduanya mencapai 14 persen atau 145.746 suara.
Adapun perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji dari hasil rekapitulasi KPU Surabaya sebanyak 597.540 suara. Sementara Machfud Arifin-Mujiaman sebanyak 451.794 suara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.