Selain mengamankan dua tersangka, turut juga diamankan barang bukti berupa kaos yang dikenakan oleh korban.
Atas perbuatannya, AT dan K dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Hepi Kisworo (35) warga Kampung Tobat, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban penculikan dan penganiayaan.
Pengusaha kemiri itu diculik dan dianiaya oleh rekan bisnisnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi karena utang Rp 136 juta yang tak kunjung dibayar.
Baca juga: Kiai Saat Itu Menuntun Istri, Setelah Itu Meneteskan Air Mata, Sejam Kemudian Beliau Juga Meninggal
(Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Abba Gabrillin)/Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.