Sementara untuk kegiatan dengan risiko sedang, agak tinggi dan tinggi, masih harus dibatasi.
Sementara jelang pelaksanaan Idul Adha, Wahidin meminta masyarakat tidak merasa terganggu dengan aturan PSBB.
Baca juga: Kronologi Munculnya Klaster Covid-19 di Ponpes Kota Tangerang, Berawal Pengajar Pulang Mudik
Kata dia, tradisi Idul Adha seperti penyembelihan hewan kurban masih boleh dilakukan di masjid-masjid seperti sebelumnya.
"Penyembelihan hewan kurban jangan di RPH (rumah potong hewan) tapi tetap perlu diberikan kelonggaran untuk dilaksanakan di masjid-masjid dengan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.