Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Gubernur Banten Perpanjang PSBB Tangerang Raya untuk Keenam Kalinya

Kompas.com - 12/07/2020, 20:08 WIB
Acep Nazmudin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang.

PSBB diperpanjang selama dua minggu ke depan hingga 26 Juli 2020.

Menurut Wahidin, PSBB akan terus diperpanjang supaya masyarakat terbiasa hidup dengan protokol kesehatan.

Baca juga: Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Tangerang Raya hingga 26 Juli 2020

Kendati saat ini, Provinsi Banten sudah keluar dari zona merah dan berstatus zona kuning.

"Kita membutuhkan waktu sampai terjadi internalisasi diri. Kalau sudah menyatu, dan sudah jadi ter-institusionalisasi, Insyaallah tanpa sosialisasi lagi kita akan sudah terbiasa dan merasakan pentingnya dan manfaat suatu kehidupan baru," kata Wahidin melalui keterangan tertulis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Mantan Wali Kota Tangerang tersebut khawatir jika PSBB dihentikan, masyarakat akan terlena dan melupakan protokol kesehatan.

"Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," kata Wahidin.

Baca juga: 993 ASN Kota Tangerang Disebar untuk Awasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19

PSBB kali ini, kata Wahidin, diperpanjang dengan melonggarkan sejumlah kegiatan yang memiliki risiko penularan rendah.

Sementara untuk kegiatan dengan risiko sedang, agak tinggi dan tinggi, masih harus dibatasi.

Sementara jelang pelaksanaan Idul Adha, Wahidin meminta masyarakat tidak merasa terganggu dengan aturan PSBB.

Baca juga: Kronologi Munculnya Klaster Covid-19 di Ponpes Kota Tangerang, Berawal Pengajar Pulang Mudik

Kata dia, tradisi Idul Adha seperti penyembelihan hewan kurban masih boleh dilakukan di masjid-masjid seperti sebelumnya.

"Penyembelihan hewan kurban jangan di RPH (rumah potong hewan) tapi tetap perlu diberikan kelonggaran untuk dilaksanakan di masjid-masjid dengan protokol kesehatan yang ketat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com