KOMPAS.com - Kebijakan Bupati Banyumas, Achmad Husein yang melarang pihak sekolah melakukan pungutan pada tahun ajaran baru ini ternyata tidak diindahkan.
Hal itu terbukti dengan masih banyaknya wali murid yang mengeluhkan pungutan dari pihak sekolah yang masih tetap dilakukan.
Salah satu wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas, Pujiono (44) mengatakan, saat melakukan proses daftar ulang pada Kamis (2/7/2020), pihaknya masih diminta untuk membayar biaya Rp 1.450.000 oleh pihak sekolah.
"Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku, dan administrasi," kata Pujiono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/7/2020).
Karena saat itu tidak memiliki cukup uang, oleh Pujiono ketika itu hanya dibayar Rp 400.000 sebagai uang muka.
Sedangkan sisanya, ia diminta untuk melakukan pelunasan pada Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Marak Pungutan Sekolah di Banyumas, Wali Murid Diminta Mencicil hingga Buat Surat Pernyataan
Hal sama juga disampaikan Nilam, wali murid baru di SD Negeri di Sokanegara, Kecamatan Purwokerto.
Meski dirinya masuk dalam keluarga terdampak Covid-19, pihak sekolah tetap memintanya untuk membayar biaya seragam dan administrasi sebesar Rp 1.300.000.
Karena saat itu tidak memiliki uang, bahkan ia mengaku sampai harus mencari pinjaman untuk melunasi biaya tersebut demi anaknya bisa sekolah.
"Di sana anak-anak langsung diukur, mau bagaimana lagi. Sebenarnya keberatan tapi bingung tidak bisa apa-apa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.