Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Dua Tahun, Kades di Probolinggo Ditahan

Kompas.com - 23/06/2020, 05:14 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kades Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa di Rutan Kraksaan, Senin (22/6/2020).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Novan Basuki mengatakan, Hasan sebelumnya dititipkan di sel tahanan Mapolres Probolinggo karena Rutan Kraksaan belum menerima tahanan baru sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Iya. Tadi sudah ditahan di Rutan Kraksaan. Rutan Kraksaan baru bisa menerima tahanan baru. Tadi dia ikut rapid test Covid-19," kata Novan, kepada Kompas.com, di kantor kejaksaan, Senin (22/6/2020).

Novan menuturkan, Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka resmi ditahan pada Rabu (10/6/2020) lalu.

Baca juga: Rumah Kades di Probolinggo Rusak Akibat Ledakan Bom Ikan

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2015-2016 sekitar Rp 1,5 miliar.

Kerugian yang ditanggung negara atas kasus korupsi tersebut sekitar Rp 190 juta.

Tindakan korupsi yang dilakukan Hasan, kata Novan, ada pada proyek fisik dan honor yang tidak diberikan kepada yang berhak menerima.

Proyek fisik yang terjadi penyimpangan meliputi pembangunan drainase, pembangunan tembok penahan tanah, dan pengaspalan jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com