Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Dua Tahun, Kades di Probolinggo Ditahan

Kompas.com - 23/06/2020, 05:14 WIB
Ahmad Faisol,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Pihaknya sudah menyiapkan surat dakwaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan ke PN Tipikor Surabaya dan segera disidangkan.

"Hasan Basri dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1994 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Novan.

Baca juga: Dugaan Pungli Rp 450.000 Dana BLT, Kades: Mungkin Itu Inisatif Warga

Hasan Basri sejak jadi tersangka diberhentikan sementara oleh bupati.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu, bernomor: 141/344/426.32/2020 tentang pemberhentian Kepala Desa Gunggungan Lor, ditandatangani oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Kamis, 2 April 2020.

“Diberhentikan sementara. Surat itu sudah kami terima dari bupati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Camat Pakuniran Hari Pribadi, saat dihubungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com