Pihaknya sudah menyiapkan surat dakwaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan ke PN Tipikor Surabaya dan segera disidangkan.
"Hasan Basri dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1994 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Novan.
Baca juga: Dugaan Pungli Rp 450.000 Dana BLT, Kades: Mungkin Itu Inisatif Warga
Hasan Basri sejak jadi tersangka diberhentikan sementara oleh bupati.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu, bernomor: 141/344/426.32/2020 tentang pemberhentian Kepala Desa Gunggungan Lor, ditandatangani oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Kamis, 2 April 2020.
“Diberhentikan sementara. Surat itu sudah kami terima dari bupati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Camat Pakuniran Hari Pribadi, saat dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.