Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Dua Tahun, Kades di Probolinggo Ditahan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Novan Basuki mengatakan, Hasan sebelumnya dititipkan di sel tahanan Mapolres Probolinggo karena Rutan Kraksaan belum menerima tahanan baru sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Iya. Tadi sudah ditahan di Rutan Kraksaan. Rutan Kraksaan baru bisa menerima tahanan baru. Tadi dia ikut rapid test Covid-19," kata Novan, kepada Kompas.com, di kantor kejaksaan, Senin (22/6/2020).

Novan menuturkan, Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka resmi ditahan pada Rabu (10/6/2020) lalu.

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun 2015-2016 sekitar Rp 1,5 miliar.

Kerugian yang ditanggung negara atas kasus korupsi tersebut sekitar Rp 190 juta.

Tindakan korupsi yang dilakukan Hasan, kata Novan, ada pada proyek fisik dan honor yang tidak diberikan kepada yang berhak menerima.

Proyek fisik yang terjadi penyimpangan meliputi pembangunan drainase, pembangunan tembok penahan tanah, dan pengaspalan jalan.


Pihaknya sudah menyiapkan surat dakwaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan ke PN Tipikor Surabaya dan segera disidangkan.

"Hasan Basri dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1994 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Novan.

Hasan Basri sejak jadi tersangka diberhentikan sementara oleh bupati.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu, bernomor: 141/344/426.32/2020 tentang pemberhentian Kepala Desa Gunggungan Lor, ditandatangani oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Kamis, 2 April 2020.

“Diberhentikan sementara. Surat itu sudah kami terima dari bupati, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Camat Pakuniran Hari Pribadi, saat dihubungi.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/23/05143651/diduga-korupsi-dana-desa-dua-tahun-kades-di-probolinggo-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke