SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya sudah menerapkan beberapa poin atau ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Risma, sebelum PSBB disetujui Menteri Kesehatan Terawan, protokol kesehatan yang diterapkan di Surabaya sudah sama seperti penerapan PSBB.
"(PSBB) itu sudah seperti yang dilakukan di Surabaya," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Presiden Larang Mudik Saat Corona, Risma: Risikonya Besar
Risma menjelaskan, beberapa poin PSBB yang telah dilaksanakan di Surabaya, di antaranya kewajiban menggunakan masker bagi warga saat keluar rumah, menjaga jarak fisik atau penerapan physical distancing, dan penerapan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan itu ditujukan kepada seluruh masyarakat melalui surat edaran yang menyasar ke semua sektor.
Mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, transportasi, hingga protokol pengendalian mobilitas penduduk.
Surat edaran dikirimkan kepada ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.
"Jadi misalkan di pasar harus pakai masker, jaga jarak itu sudah kita lakukan. Protokolnya di pasar, di luar pakai masker. Itu sudah kita lakukan juga," ujar Risma.
Melalui surat edaran protokol kesehatan yang telah disebar ke semua sektor itu, Risma berharap warga dapat mengikutinya.
Baca juga: PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Disetujui, Pemprov Jatim Kebut Pergub
Upaya tersebut dilakukan untuk melindugi warganya serta mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita sudah buat surat edaran itu," ujar Risma.