Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Setujui PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Kompas.com - 21/04/2020, 18:13 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Baca juga: Kapasitas RS Tak Mencukupi, 116 Pasien Positif Corona di Surabaya Karantina Mandiri

Terjadi peningkatan dan penyebaran secara signifikan kasus Covid-19 di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan dikutip dari website Kemenkes, Selasa (21/4/2020).

Terkait persetujuan itu, Wali Kota Surabaya Risma tengah menggelar rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Surabaya di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Ini kan baru tahu ya, baru tahu dari website-nya Kementerian Kesehatan RI," kata Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M Fikser di Balai Kota Surabaya.

"Nanti kita infokan ya, mohon waktu sekarang lagi rapat (kebijakan PSBB yang disetujui Menkes)," ujar Fikser.

Baca juga: Risma Siapkan 200 Kamar Hotel untuk Tempat Isolasi 224 OTG di Surabaya Gratis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com