Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Disetujui, Pemprov Jatim Kebut Pergub

Kompas.com - 21/04/2020, 20:59 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Jawa Timur untuk memutus penyebaran Covid-19, Selasa (21/4/2020) siang.

Menyikapi kabar tersebut, tim Forkopimda Pemprov Jawa Timur langsung menyempurnakan draft Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang PSBB.

"Malam ini tim Forkopimda Jawa Timur langsung menggelar rapat untuk menyempurnakan draf pergub," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa malam.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Selanjutnya pada Rabu (22/4/2020) siang. Forkopimda dari Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo akan mempresentasikan masing-masing peraturan kepala daerah tentang PSBB yang sudah dibuat.

"Kami harap antara pergub, perbup, dan perwali bisa seiring untuk memutus penyebaran Covid-19," ujar Khofifah.

Khofifah belum bisa memastikan kapan PSBB akan diberlakukan di Kota Surabaya, sebagian Kabupaten Gresik, dan sebagian Kabupaten Sidoarjo.

"Yang pasti setelah semua regulasi selesai disusun akan langsung diberlakukan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jawa Timur mengusulkan PSBB untuk Surabaya, sebagian Gresik, dan Sidoarjo karena angka kasus Covid-19 di wilayah tersebut terus naik beberapa waktu terakhir.

Baca juga: 2 Opsi Penerapan PSBB di Kabupaten Sidoarjo

 

Hingga Selasa sore, jumlah kasus Covid-19 di Surabaya tercatat 310 kasus, di Gresik 20 kasus dan di Sidoarjo 60 kasus.

Di Sidoarjo sampai hari ini ada 33 pasien Covid-19 yang meninggal dunia, di Sidoarjo 6 pasien, dan Gresik 2 pasien.

Gresik dan Sidoarjo adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com