Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.
PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, karena terjadi peningkatan dan penyebaran secara signifikan kasus Covid-19 di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.
Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan dikutip dari website Kemenkes, Selasa (21/4/2020).
Terkait persetujuan itu, Wali Kota Surabaya Risma tengah menggelar rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Surabaya di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.