Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Sebut Protokol Kesehatan di Surabaya Sudah Seperti PSBB

Kompas.com - 21/04/2020, 21:30 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya sudah menerapkan beberapa poin atau ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Risma, sebelum PSBB disetujui Menteri Kesehatan Terawan, protokol kesehatan yang diterapkan di Surabaya sudah sama seperti penerapan PSBB.

"(PSBB) itu sudah seperti yang dilakukan di Surabaya," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Presiden Larang Mudik Saat Corona, Risma: Risikonya Besar

Risma menjelaskan, beberapa poin PSBB yang telah dilaksanakan di Surabaya, di antaranya kewajiban menggunakan masker bagi warga saat keluar rumah, menjaga jarak fisik atau penerapan physical distancing, dan penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan itu ditujukan kepada seluruh masyarakat melalui surat edaran yang menyasar ke semua sektor.

Mulai dari tempat ibadah, pusat perbelanjaan, toko swalayan, pendidikan, pasar, restoran, rusun, transportasi, hingga protokol pengendalian mobilitas penduduk.

Surat edaran dikirimkan kepada ketua RT, pengelola apartemen, pengelola country house, dan pengurus REI Jawa Timur.

"Jadi misalkan di pasar harus pakai masker, jaga jarak itu sudah kita lakukan. Protokolnya di pasar, di luar pakai masker. Itu sudah kita lakukan juga," ujar Risma.

Melalui surat edaran protokol kesehatan yang telah disebar ke semua sektor itu, Risma berharap warga dapat mengikutinya.

Baca juga: PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo Disetujui, Pemprov Jatim Kebut Pergub

Upaya tersebut dilakukan untuk melindugi warganya serta mencegah penyebaran Covid-19.

"Kita sudah buat surat edaran itu," ujar Risma.

 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupten Gresik.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, karena terjadi peningkatan dan penyebaran secara signifikan kasus Covid-19 di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

“Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana,” kata Terawan dikutip dari website Kemenkes, Selasa (21/4/2020).

Terkait persetujuan itu, Wali Kota Surabaya Risma tengah menggelar rapat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Surabaya di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com