Setelah kedua korban meninggal, semua barang-barang di lokasi itu seperti racun, dan bekas minuman jus dia masukkan ke dalam tas dan dibuang ke sungai.
C kemudian membawa uang milik korban sebesar Rp 725 juta ke indekos miliknya.
Dia berencana menggunakan uang itu untuk membeli tanah guna mengembangkan usaha perumahan di Boyolali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, tersangka C alias G dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya.
Tersangka diduga membunuh Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kampung Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020).
Tersangka juga menghabisi nyawa Triyani (36), warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri yang saat itu berada di rumah kontrakan untuk menghilangkan saksi atau jejak.
"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.