SOLO, KOMPAS.com - Polresta Solo menetapkan seorang tersangka dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kampung Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (9/4/2020).
Kedua korban tewas berjenis kelamin laki dan perempuan itu pertama kali ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: 2 Orang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Rumah Kontrakan, Polisi Periksa 6 Saksi
Penetapan tersangka setelah hasil penyelidikan ditemukan indikasi tersangka berada di rumah (TKP) bersama dua orang korban.
Purbo mengungkap, pada saat kejadian beberapa saksi melihat tersangka ini keluar dari rumah kontrakan dan mengendarai sepeda motor.
Tersangka berhasil lolos saat dilakukan pengejaran.
"Kita kembangkan identitasnya yang bersangkutan kita amankan pada saat menuju ke bandara," terang dia.
Baca juga: Dua Orang Ditemukan Tewas Tanpa Busana dalam Rumah Kontrakan di Solo
Dari hasil pemeriksaan, jelas Purbo, tersangka mengaku ingin menguasai barang dan milik korban.