Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Tangerang dan Tangsel, Ini 6 Poin yang Penting Diketahui

Kompas.com - 16/04/2020, 12:56 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur Banten terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sudah resmi diterbitkan.

Pergub yang memuat 32 pasal tersebut mengatur pembatasan aktivitas luar rumah bagi masyarakat di tiga wilayah selama PSBB.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, PSBB di tiga wilayah berlaku mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.

"Masyarakat wajib menggunakan masker jika di luar rumah serta melaksanakan hidup bersih dan sehat selama PSBB," kata Wahidin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Ini Pengakuan Pria yang Doakan Tenaga Medis Terkena Corona

Terdapat 6 poin aturan yang perlu diketahui selama PSBB di Tangerang dan Tangsel.

Kegiatan institusi pendidikan, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya serta aturan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi.

1. Kegiatan institusi pendidikan

Dalam Pergub tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya dihentikan. Termasuk lembaga penelitian dan pelatihan.

Namun, untuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetap masih diperbolehkan berkegiatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com