KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian resor (Polresta) Solo, akhirnya berhasil mengungkap kasus dua orang yang ditemukan tewas di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kecamatan Banjasari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020) pukul 00.15 WIB. Ternyata, mereka tewas dibunuh dengan cara diracun.
Dua korban tersebut bernama Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.
Tersangka pembunuhan diduga adalah C alias G yang merupakan teman dari korban Sunarno.
Tersangka membunuh korban dengan cara meminta korban Triyani untuk membuat jus yang telah dicampuri racun tikus.
Motif pembunuhan ini sendiri, karena tersangka ingin menguasai uang milik korban sebesar Rp 725 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kejadian berawal dari tersangka yang berniat ingin memguasai uang sebesar Rp 725 juta milik korban Sunarno.
Uang tersebut rencananya akan digunakan korban untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.
"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," katanya di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2200).
Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbullah niat jahat tersangka untuk menguasai uang korban.
Kemudian, kata Purbo. tersangka pun meminta korban Triyani untuk jus. Tanpa diketahui oleh korban, bahan-bahan itu sudah dicampur dengan racun tikus oleh tersangka.
Setelah minuman tersebut dibuat, kedua korban pun meminum jus tersebut. Tak lama kemudian, keduanya merasa badannya panas dan melepaskan pakaian.