Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Korban Tewas Tanpa Busana di Solo Diberi Minum Jus Campur Racun Tikus

Kompas.com - 15/04/2020, 17:57 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com - C alias G, tersangka pembunuh dua orang di rumah kontrakan di Solo, Jawa Tengah memberi minuman jus yang dicampur racun tikus kepada Sunarno (49) warga Ciledug Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, C alias G meminta korban Triyani yang berada di rumah kontrakan membuat minuman jus yang telah dicampuri racun tikus.

Jus tersebut pertama kali diminum oleh korban Sunarno. Korban merasakan tubuhnya panas sehingga melepas semua baju yang dipakainya.

Baca juga: Pembunuh 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo Terancam Hukuman Mati

Korban Triyani juga minum jus yang dibuatnya tersebut atas permintaan tersangka. Korban lalu merasakan badannya panas seperti yang dirasakan korban Sunarno.

"Tersangka meminta korban (Triyani) membuka bajunya agar tidak panas," terang Purbo, Rabu (15/4/2020).

Setelah mengetahui kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa uang tunai milik korban Sunarno sebesar Rp 725 juta.

Purbo mengatakan, dari pengakuan tersangka, uang Rp 725 juta akan digunakan oleh korban Sunarno untuk membeli tanah di wilayah Boyolali.

"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," tutur dia.

Mengetahui korban membawa uang tunai, kata Purbo, timbul niat jahat tersangka untuk menguasai uang korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah menjerat tersangka C alias G dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Purbo.

Tersangka diduga membunuh Sunarno (49), warga Ciledug Tangerang di rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo.

Tersangka juga menghabisi nyawa Triyani (36), warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri yang saat itu berada di rumah kontrakan untuk menghilangkan saksi atau jejak.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," terang Purbo.

(Kontributor Solo, Labib Zamani)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com