Salin Artikel

Pembunuh 2 Orang dalam Kontrakan di Solo Gunakan 3 Bungkus Racun Tikus

Satu bungkus racun tikus tersebut dibeli dengan harga Rp 5.500.

"Saya beli tiga bungkus racun tikus di Pasar Depok," kata C di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020).

Racun tikus tersebut kemudian oleh C dicampurkan dengan minuman jus. C meminta korban Triyani untuk membuatkan jus yang telah dicampuri dengan tiga bungkus racun tikus.

Setelah jus tersebut selesai dibuat, C meminta korban Triyani untuk memberikannya kepada korban Sunarno.

Korban merasakan tubuhnya panas sehingga melepaskan semua baju yang dipakainya.

Begitu pula dengan korban Triyani. Setelah minum jus merasakan badannya panas seperti yang dirasakan korban Sunarno. Kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana.

"Kan panas setelah minum jus itu. Korban mengatakan 'gus panas, gus'. Kemudian baju dilepas semua tinggal celana dalamnya. Begitu juga yang wanita," terang dia.

Karena posisi korban perempuan meninggal berada di luar, C akhirnya membawa korban masuk ke dalam satu ruangan dengan korban laki-laki.

"Setelah minum jus itu racunnya langsung bereaksi. Tidak sampai jam-jaman. Paling tidak lima sampai 10 menit langsung bereaksi," tutur dia.


Setelah kedua korban meninggal, semua barang-barang di lokasi itu seperti racun, dan bekas minuman jus dia masukkan ke dalam tas dan dibuang ke sungai.

C kemudian membawa uang milik korban sebesar Rp 725 juta ke indekos miliknya.

Dia berencana menggunakan uang itu untuk membeli tanah guna mengembangkan usaha perumahan di Boyolali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, tersangka C alias G dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Tersangka diduga membunuh Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kampung Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020).

Tersangka juga menghabisi nyawa Triyani (36), warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri yang saat itu berada di rumah kontrakan untuk menghilangkan saksi atau jejak.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/04/16/12402521/pembunuh-2-orang-dalam-kontrakan-di-solo-gunakan-3-bungkus-racun-tikus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke