Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh 2 Orang dalam Kontrakan di Solo Gunakan 3 Bungkus Racun Tikus

Kompas.com - 16/04/2020, 12:40 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - C alias G, tersangka kasus dugaan pembunuhan dua orang di rumah kontrakan di Solo, Jawa Tengah mengaku, membeli tiga bungkus racun tikus di Pasar Depok Solo untuk membunuh kedua korban.

Satu bungkus racun tikus tersebut dibeli dengan harga Rp 5.500.

"Saya beli tiga bungkus racun tikus di Pasar Depok," kata C di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Ini Motif Pembunuhan 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo

Racun tikus tersebut kemudian oleh C dicampurkan dengan minuman jus. C meminta korban Triyani untuk membuatkan jus yang telah dicampuri dengan tiga bungkus racun tikus.

Setelah jus tersebut selesai dibuat, C meminta korban Triyani untuk memberikannya kepada korban Sunarno.

Korban merasakan tubuhnya panas sehingga melepaskan semua baju yang dipakainya.

Begitu pula dengan korban Triyani. Setelah minum jus merasakan badannya panas seperti yang dirasakan korban Sunarno. Kedua korban tewas dalam kondisi tanpa busana.

"Kan panas setelah minum jus itu. Korban mengatakan 'gus panas, gus'. Kemudian baju dilepas semua tinggal celana dalamnya. Begitu juga yang wanita," terang dia.

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuhan 2 Orang yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Solo Sudah Direncanakan

Karena posisi korban perempuan meninggal berada di luar, C akhirnya membawa korban masuk ke dalam satu ruangan dengan korban laki-laki.

"Setelah minum jus itu racunnya langsung bereaksi. Tidak sampai jam-jaman. Paling tidak lima sampai 10 menit langsung bereaksi," tutur dia.

 

Setelah kedua korban meninggal, semua barang-barang di lokasi itu seperti racun, dan bekas minuman jus dia masukkan ke dalam tas dan dibuang ke sungai.

C kemudian membawa uang milik korban sebesar Rp 725 juta ke indekos miliknya.

Dia berencana menggunakan uang itu untuk membeli tanah guna mengembangkan usaha perumahan di Boyolali.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, tersangka C alias G dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," katanya.

Tersangka diduga membunuh Sunarno (49), warga Ciledug, Tangerang di rumah kontrakan di Jalan Pleret Utama, Kampung Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020).

Tersangka juga menghabisi nyawa Triyani (36), warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri yang saat itu berada di rumah kontrakan untuk menghilangkan saksi atau jejak.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com