Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 12/03/2020, 10:47 WIB

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Aksi solidaritas mengalir pada personel Pol PP Kepulauan Bangka Belitung, Sandi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penertiban tambang ilegal di Sijuk, Belitung.

Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan dukungan dengan membubuhkan tanda tangan pada spanduk bertuliskan "Save Satpol PP".

Selain itu, kedatangan Sandi di Bandara Depati Amir Pangkal Pinang setelah menjalani pemeriksaan di Belitung disambut puluhan personel Pol PP.

"Ini sebagai bentuk solidaritas dan dukungan. Karena bisa saja kasus yang sama menimpa ASN yang lain," kata Sekdaprov Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto, usai membubuhkan tanda tangan di spanduk, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Datangi Tambang Ilegal, Mobil Wagub Babel Dirusak Sekelompok Orang

Naziarto memastikan, dukungan bukan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Namun diharapkan, personel Pol PP mendapatkan keadilan sebagai penegak perda.

"Jadi kita berikan dukungan seperti ini sebagai bentuk kepedulian. Jangan sampai demo atau turun ke jalan," kata Naziarto di halaman kantor gubernur.

Ada pun Sandi ditetapkan sebagai tersangka perusakan alat tambang dalam operasi penertiban di Sijuk, beberapa bulan lalu.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka terhadap empat pelaku penambangan karena beroperasi di kawasan hutan lindung pantai.

Upaya penertiban tambang inkonvensional di daerah Sijuk sempat menghebohkan publik karena berakhir ricuh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke