Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Kuasa, Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 11/03/2020, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

Pendeta HL diancam 15 tahun penjara

Kini, HL mendekam di balik terali besi penjara guna menjalani proses hukum.

Ia akan terus ditahan hingga proses berita acara berkas perkara selesai dan kemudian dilimpahkan ke jaksa dan lalu menjalani persidangan, kata Trunoyudo.

Tersangka HL dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Tim Ditreskrimum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020). Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

"Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun

Beberapa kasus pencabulan oknum pendeta di Indonesia

Stop, kekerasan pada anak di program Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (05/02). Alamy Stop, kekerasan pada anak di program Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (05/02).
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pendeta bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sejumlah laporan menyebutkan ada beberapa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendeta di Indonesia.

BBC News Indonesia merangkum beberapa dugaan tindakan pelecehan seksual yang pernah dilakukan oleh beberapa oknum pendeta di Indonesia.

1. Seorang pendeta gereja di Kota Bekasi berinisial DM diduga mencabuli anak dibawah umur saat berusia 12 tahun hingga melahirkan.

Baca juga: Pendeta Tersangka Pencabulan Dijemput Paksa, Khawatir Kabur ke Luar Negeri

2. Seorang pendeta berinisial IAG di Jawa Timur diduga melakukan pencabulan tujuh orang anak asramanya, lima perempuan dan dua anak laki-laki. Dia terbukti bersalah melakukan pemerkosaan di tahun 2014 dan divonis 15 tahun penjara pada 2016.

3. Seorang pendeta di Tanjung Morawa, Sumatera Utara, berinisial HSK diduga memperkosa dan membunuh seorang perempuan yang merupakan jemaatnya dan juga anak angkatnya di kamar mandi gereja pada 2018.

4. Seorang pendeta berinisial BS di Kalimantan Tengah diduga mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur dari November 2017 hingga Januari 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com