Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Kuasa, Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 11/03/2020, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

 

Mengapa pencabulan terjadi?

Aktivis kemanusiaan dari Paritas Institute yang fokus dengan isu gereja, Woro Wahyuningtyas, mengungkapkan, berkaca dari kasus HL, terdapat setidaknya dua alasan mengapa pelecehan seksual antara pendeta dengan jemaatnya berulang kali terjadi.

Pertama, kata Woro, disebabkan oleh mudahnya seseorang menjadi pendeta di beberapa aliran dalam agama protestan sehingga kualifikasi seorang pendeta menjadi kurang memadai.

"Ada beberapa sekolah teologi yang hanya satu tahun atau bahkan kurang, seseorang sudah menyandang gelar pendeta yang kemudian punya kekuasaan terhadap jemaat-jemaatnya, padahal belum memiliki kualifikasi cukup sebagai pendeta," kata Woro.

Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Pendeta di Surabaya Sebagai Tersangka Pencabulan

Untuk itu, kata Woro, negara harus memperketat regulasi bagi sekolah teologi dalam menabiskan pendeta dan juga syarat kompetensi yang cukup bagi seorang pendeta.

Kedua, kata Woro, tidak adanya pengawasan bagi gereja protestan yang tidak tergabung dalam organisasi besar gereja di Indonesia.

Artinya, kata Woro, seperti kasus HL, ia membuat gereja seperti perusahaan, di mana HL berperan sebagai pemilik gereja, gembala sidang gereja, dan pula sebagai pengawas gereja.

"HL membuat gereja seperti perusahaan. Gembala sidangnya sendiri, tidak ada proses pengawasan yang bisa dilakukan," ujar Woro.

Baca juga: Pendeta Pelaku Pencabulan di Surabaya Jadi Tersangka

"Sehingga tidak ada proses pengawasan yang bisa dilakukan di dalam gereja," kata Woro.

Untuk itu, menurut Woro, Kementerian Agama harus selektif dan ketat memberikan izin pada gereja.

Kemudian, lanjutnya, gereja juga harus tergabung organisasi, dan Kementerian Agama melakukan pemeriksaan berkala.

"Walaupun perilaku seseorang agak susah dikontrol, tapi paling tidak, izin gereja tidak semudah hari ini yang akhirnya relasi kuasa itu tidak pernah ada, dan perlu dilakukannya pemeriksaan dan pengawasan berkala," kata Woro.

Baca juga: Pendeta yang Diduga Cabuli Jemaat di Surabaya Bakal Diperiksa Polisi

Apa respons dari PGI?

Perkosaan adalah pelanggaran buruk bagi HAM. Getty Images Perkosaan adalah pelanggaran buruk bagi HAM.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan di lingkungan gereja, seperti yang diduga dilakukan oleh HL.

Terdapat lima sikap tegas PGI terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HL.

Pertama, PGI menyatakan turut prihatin, menyesalkan dan mengecam adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan gereja karena bertentangan dengan fungsi pelayanan gereja yang seharusnya menjadi penjaga moral dan tempat yang nyaman bagi siapa saja.

"Kedua, PGI meminta penegak hukum bekerja keras melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Pemberian sanksi tegas ke pelaku pelecehan seksual harus dilakukan supaya ada efek jera karena pembiaran memberikan peluang untuk terjadinya pengulangan," kata Kepala Humas PGI, Irma Riana Simanjuntak kepada BBC News Indonesia.

Baca juga: Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pendeta Selama 17 Tahun Cabuli Jemaat

Ketiga, PGI berterima kasih kepada pihak yang melakukan pendampingan dan meminta proses pemulihan bagi korban guna menghilangkan trauma dan mengembalikan rasa percaya diri korban.

Keempat, lanjut Irma, PGI meminta negara untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang pengapusan kekerasan seksual karena semakin banyaknya pelecehan seksual di berbagai tempat di Indonesia.

Terakhir, PGI mendorong gereja untuk menerapkan gereja ramah anak dan melengkapi para pelayan gereja dengan pengetahuan akan perlindungan bagi hak anak dan kelompok rentan.

Baca juga: Jemaat yang Diduga Dicabuli Pendeta Selama 17 Tahun di Surabaya Alami Trauma

'Pencabulan HL terjadi di lingkungan gereja'

Juru bicara korban IW yang bernama JL, mengatakan berdasarkan pengakuan korban, dugaan pencabulan HL sering dilakukan di dalam lingkungan gereja.

Kasus ini terbongkar, kata JL, ketika IW akan melangsungkan pernikahan dan mengetahui pendeta HL yang akan memberkati, IW pun menolak mentah-mentah.

"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata JL, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Diduga Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Pendeta di Surabaya Dipolisikan

Berdasarkan keterangan JL, korban telah melapor ke polisi terkait tindakan pendeta HL.

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL.

Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com