Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Kuasa, Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 11/03/2020, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang pendeta di Surabaya ditahan polisi dengan tuduhan mencabuli jemaatnya selama enam tahun. Dia disebut menggunakan kuasanya sebagai pemimpin gereja untuk melakukan perbuatan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pendeta berinisial HL itu diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial IW yang saat itu masih berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan korban, kata Trunoyudo, tindakan dugaan pencabulan itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

Baca juga: Pendeta Tersangka Pencabulan Ditahan, Diduga Ingin Kabur ke Amerika, Pelat Mobil dan Nomor Ponsel Diganti

"Korban melapor langsung (ke polisi). Kini, (HL) sudah tersangka sejak hari Jumat (kemarin) dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur," kata Trunoyudo kepada BBC News Indonesia, Minggu (08/03).

Trunoyudo mengatakan, keputusan menetapkan HL sebagai tersangka karena telah memiliki bukti-bukti yang cukup.

"Ya, saksi-saksi sudah dirasakan cukup. Saksi korban sudah (diperiksa), terus ditambahkan lagi dengan keterangan tersangka," katanya.

Aktivis kemanusiaan dari Paritas Institute menilai HL menggunakan relasi kekuasaannya sebagai gembala sidang atau pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memperkosa jemaatnya selama hampir enam tahun.

Baca juga: Pendeta Tersangka Pencabulan Jemaat Ajukan Penangguhan Penahanan

Pendeta HL diancam 15 tahun penjara

Aktivis yang tergabung dalam Gerak Perempuan menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (10/02). ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Aktivis yang tergabung dalam Gerak Perempuan menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (10/02).
Kini, HL mendekam di balik terali besi penjara guna menjalani proses hukum.

Ia akan terus ditahan hingga proses berita acara berkas perkara selesai dan kemudian dilimpahkan ke jaksa dan lalu menjalani persidangan, kata Trunoyudo.

Tersangka HL dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Tim Ditreskrimum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020). Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

"Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun

Beberapa kasus pencabulan oknum pendeta di Indonesia

Stop, kekerasan pada anak di program Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (05/02). Alamy Stop, kekerasan pada anak di program Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (05/02).
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pendeta bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sejumlah laporan menyebutkan ada beberapa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendeta di Indonesia.

BBC News Indonesia merangkum beberapa dugaan tindakan pelecehan seksual yang pernah dilakukan oleh beberapa oknum pendeta di Indonesia.

1. Seorang pendeta gereja di Kota Bekasi berinisial DM diduga mencabuli anak dibawah umur saat berusia 12 tahun hingga melahirkan.

Baca juga: Pendeta Tersangka Pencabulan Dijemput Paksa, Khawatir Kabur ke Luar Negeri

2. Seorang pendeta berinisial IAG di Jawa Timur diduga melakukan pencabulan tujuh orang anak asramanya, lima perempuan dan dua anak laki-laki. Dia terbukti bersalah melakukan pemerkosaan di tahun 2014 dan divonis 15 tahun penjara pada 2016.

3. Seorang pendeta di Tanjung Morawa, Sumatera Utara, berinisial HSK diduga memperkosa dan membunuh seorang perempuan yang merupakan jemaatnya dan juga anak angkatnya di kamar mandi gereja pada 2018.

4. Seorang pendeta berinisial BS di Kalimantan Tengah diduga mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur dari November 2017 hingga Januari 2018.

 

Mengapa pencabulan terjadi?

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan
Aktivis kemanusiaan dari Paritas Institute yang fokus dengan isu gereja, Woro Wahyuningtyas, mengungkapkan, berkaca dari kasus HL, terdapat setidaknya dua alasan mengapa pelecehan seksual antara pendeta dengan jemaatnya berulang kali terjadi.

Pertama, kata Woro, disebabkan oleh mudahnya seseorang menjadi pendeta di beberapa aliran dalam agama protestan sehingga kualifikasi seorang pendeta menjadi kurang memadai.

"Ada beberapa sekolah teologi yang hanya satu tahun atau bahkan kurang, seseorang sudah menyandang gelar pendeta yang kemudian punya kekuasaan terhadap jemaat-jemaatnya, padahal belum memiliki kualifikasi cukup sebagai pendeta," kata Woro.

Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Pendeta di Surabaya Sebagai Tersangka Pencabulan

Untuk itu, kata Woro, negara harus memperketat regulasi bagi sekolah teologi dalam menabiskan pendeta dan juga syarat kompetensi yang cukup bagi seorang pendeta.

Kedua, kata Woro, tidak adanya pengawasan bagi gereja protestan yang tidak tergabung dalam organisasi besar gereja di Indonesia.

Artinya, kata Woro, seperti kasus HL, ia membuat gereja seperti perusahaan, di mana HL berperan sebagai pemilik gereja, gembala sidang gereja, dan pula sebagai pengawas gereja.

"HL membuat gereja seperti perusahaan. Gembala sidangnya sendiri, tidak ada proses pengawasan yang bisa dilakukan," ujar Woro.

Baca juga: Pendeta Pelaku Pencabulan di Surabaya Jadi Tersangka

"Sehingga tidak ada proses pengawasan yang bisa dilakukan di dalam gereja," kata Woro.

Untuk itu, menurut Woro, Kementerian Agama harus selektif dan ketat memberikan izin pada gereja.

Kemudian, lanjutnya, gereja juga harus tergabung organisasi, dan Kementerian Agama melakukan pemeriksaan berkala.

"Walaupun perilaku seseorang agak susah dikontrol, tapi paling tidak, izin gereja tidak semudah hari ini yang akhirnya relasi kuasa itu tidak pernah ada, dan perlu dilakukannya pemeriksaan dan pengawasan berkala," kata Woro.

Baca juga: Pendeta yang Diduga Cabuli Jemaat di Surabaya Bakal Diperiksa Polisi

Apa respons dari PGI?

Perkosaan adalah pelanggaran buruk bagi HAM. Getty Images Perkosaan adalah pelanggaran buruk bagi HAM.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan di lingkungan gereja, seperti yang diduga dilakukan oleh HL.

Terdapat lima sikap tegas PGI terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HL.

Pertama, PGI menyatakan turut prihatin, menyesalkan dan mengecam adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan gereja karena bertentangan dengan fungsi pelayanan gereja yang seharusnya menjadi penjaga moral dan tempat yang nyaman bagi siapa saja.

"Kedua, PGI meminta penegak hukum bekerja keras melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Pemberian sanksi tegas ke pelaku pelecehan seksual harus dilakukan supaya ada efek jera karena pembiaran memberikan peluang untuk terjadinya pengulangan," kata Kepala Humas PGI, Irma Riana Simanjuntak kepada BBC News Indonesia.

Baca juga: Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pendeta Selama 17 Tahun Cabuli Jemaat

Ketiga, PGI berterima kasih kepada pihak yang melakukan pendampingan dan meminta proses pemulihan bagi korban guna menghilangkan trauma dan mengembalikan rasa percaya diri korban.

Keempat, lanjut Irma, PGI meminta negara untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang pengapusan kekerasan seksual karena semakin banyaknya pelecehan seksual di berbagai tempat di Indonesia.

Terakhir, PGI mendorong gereja untuk menerapkan gereja ramah anak dan melengkapi para pelayan gereja dengan pengetahuan akan perlindungan bagi hak anak dan kelompok rentan.

Baca juga: Jemaat yang Diduga Dicabuli Pendeta Selama 17 Tahun di Surabaya Alami Trauma

'Pencabulan HL terjadi di lingkungan gereja'

Juru bicara korban IW yang bernama JL, mengatakan berdasarkan pengakuan korban, dugaan pencabulan HL sering dilakukan di dalam lingkungan gereja.

Kasus ini terbongkar, kata JL, ketika IW akan melangsungkan pernikahan dan mengetahui pendeta HL yang akan memberkati, IW pun menolak mentah-mentah.

"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata JL, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Diduga Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Pendeta di Surabaya Dipolisikan

Berdasarkan keterangan JL, korban telah melapor ke polisi terkait tindakan pendeta HL.

"Keluarga melaporkan ke polisi karena korban mengalami trauma berat, dan ini tidak pantas dilakukan oleh tokoh agama," kata JL.

Laporan itu tertera dengan nomor LPB/155/ II/ 2020/UM/SPKT pada Rabu 20 Februari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com