SURABAYA, KOMPAS.com - Jefri Simatupang, kuasa hukum pendeta HL, membantah bahwa kliennya telah mencabuli seorang jemaat selama 17 tahun.
Jefri juga membantah telah terjadi pemerkosaan oleh HL.
"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," kata Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Pendeta Tersangka Pencabulan Dijemput Paksa, Khawatir Kabur ke Luar Negeri
Jefri mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu.
"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," jelasnya.
Jefri mengingatkan bahwa tindak pidana seperti pencabulan, dua alat bukti harus terang dan jelas.
"Alat bukti bukan kesaksian, 100 saksi itu dihitung satu alat bukti. Dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, HL, pendeta sebuah gereja di Surabaya dilaporkan atas dugaan mencabuli jemaatnya.
Setelah menerima laporan, tim penyidik langsung menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi penunjang lainnya.