SURABAYA, KOMPAS.com - HL, pendeta sebuah gereja di Surabaya, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap jemaatnya.
HL ditetapkan tersangka, Jumat (6/3/2020), setelah tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.
"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).
Baca juga: Pendeta yang Diduga Cabuli Jemaat di Surabaya Bakal Diperiksa Polisi
Ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus itu.
Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011, sejak korbannya masih berusia 10 tahun.
Korban kata Pitra, adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.