SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menjemput paksa HL, pendeta yang jadi tersangka pencabulan terhadap jemaatnya di Surabaya, Sabtu (7/3/2020).
Hal itu dilakukan karena polisi mendapatkan informasi bahwa HL akan terbang ke luar negeri.
HL dijemput paksa saat berada di rumah rekannya di kawasan Perumahan Pondok Candra, Kecamatan Waru Sidoarjo.
"Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi, di Mapolda Jatim, Sabtu siang.
Baca juga: Pendeta Pelaku Pencabulan di Surabaya Jadi Tersangka
HL dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, serta gelar perkara.
Penyidik juga memeriksa korban dan barang bukti yang ada.
"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban sejak 2005 hingga 2011 atau sejak korban masih berusia 10 tahun.
Baca juga: Jemaat yang Diduga Dicabuli Pendeta Selama 17 Tahun di Surabaya Alami Trauma
Korban adalah anak didik pelaku di lingkungan gereja tempat korban dididik pengetahuan agama.