Namun, korban JK merasakan rasa perih dan sakit pada duburnya.
JK pun ke kamar mandi dan mendapati duburnya terluka.
Baca juga: Terbongkarnya Pemuka Agama Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun karena Akan Memberkati Pernikahan Korban
JK akhirnya pulang ke rumah dan mengadukan kepada orangtua dan selanjutnya ke polisi di Polsek Alak.
Polisi kemudian mengamankan FX, lalu diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Alak.
"Korban pun sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," ujar Gede.
Pelaku FX, lanjut Gede, ditangkap polisi, Selasa (10/3/2020) subuh, di kediaman pelaku di Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.