Namun, korban JK merasakan rasa perih dan sakit pada duburnya.
JK pun ke kamar mandi dan mendapati duburnya terluka.
Baca juga: Terbongkarnya Pemuka Agama Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun karena Akan Memberkati Pernikahan Korban
JK akhirnya pulang ke rumah dan mengadukan kepada orangtua dan selanjutnya ke polisi di Polsek Alak.
Polisi kemudian mengamankan FX, lalu diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Alak.
"Korban pun sudah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," ujar Gede.
Pelaku FX, lanjut Gede, ditangkap polisi, Selasa (10/3/2020) subuh, di kediaman pelaku di Tenau, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.