Dalam penyelidikan terungkap, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pengelola dari pengelola desa wisata setempat.
"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya. Ia mengatakan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.
Sementara itu, Saat pemeriksaan terhadap 13 orang, polisi menemukan keterangan bahwa IYA merupakan penginisiasi acara tersebut.
"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
Baca juga: Sudah Ada Peringatan Akan Turun Hujan Sebelum Siswi SMPN 1 Turi Sleman Susur Sungai
Sementara itu dikutip dari Twiter Polda DIY @PoldaJogja, IYA diketahui meninggalkan lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi.
"satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.
Seperti dijelaskan Yulianto, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.
Lalu empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Abba Gabrillin, Rachmawati, Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.