Salin Artikel

Mengungkap Fakta Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Pembina Abaikan Peringatan Warga hingga Tak Ada Izin

KOMPAS.com - Kegiatan susur sungai siswa SMPN 1 Turi Sleman, DIY, menewaskan 10 orang dan puluhan lainnya luka-luka, pada hari Jumat (21/2/2020).

Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa setidaknya 13 saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial IYA.

Polisi juga telah menahan IYA yang merupakan guru olahraga sekaligus pembina Pramuka di SMPN 1 Turi.

Atas perbuatannya, IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan polisi, IYA diketahui sebagai penginisiasi kegiatan susur Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Turi Sleman, tersebut.

Namun, saat acara susur sungai tersebut berlangsung, IYA diketahui tidak berada di lokasi. Selain itu, IYA sempat diperingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan di Sungai Sempor.

Sayangnya, peringatan tersebut tidak digubris oleh IYA. Hal itu didengar langsung oleh salah satu siswa yang selamat dalam tragedi Sungai Sempor, Tita Farza Pradita.

"Sama warga sudah diingetin. Saya mendengar ada warga yang memperingatkan," kata Tita, seperti dilansir dari Kompas TV.
Namun, lanjut Tita, peringatan tersebut disambut kata-kata tak enak dari pembinanya.

"Katanya, enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan, kata kakak pembinanya," ujar Tita yang mengaku mendengar langsung jawaban pembinanya tersebut.

Menurut Wakil Kepala (Waka) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Polisi Karyoto, IYA tidak menguasai manajemen risiko dalam susur sungai.

"Tersangka ini melakukan kelalaian, karena yang bersangkutan tidak menguasai manajemen risiko dalam kegiatan susur sungai," kata Wakapolda DIY Brigjen Polisi Karyoto di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, Minggu (23/2/2020), seperti ditulis Antara.

Menurut dia, seorang pembina seharusnya sebelum kegiatan susur sungai ada manajemen risiko, namun tersangka tidak melakukan hal tersebut.

"Dalam hal ini seharusnya disiapkan alat pengamanan yang cukup, pemandu yang profesional, pelampung, dan piranti keamanan lainnya. Dalam insiden ini dia tidak mempertimbangkan bahaya yang timbul," katanya.

Dalam penyelidikan terungkap, kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pengelola dari pengelola desa wisata setempat.

"Dari pemeriksaan kepada pengelola Desa Wisata Lembah Sempor, kegiatan susur sungai tersebut tidak ada izin ke pengelola. Lokasi tersebut merupakan desa wisata," katanya. Ia mengatakan, dalam insiden ini tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

Sementara itu, Saat pemeriksaan terhadap 13 orang, polisi menemukan keterangan bahwa IYA merupakan penginisiasi acara tersebut.

"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Sementara itu dikutip dari Twiter Polda DIY @PoldaJogja, IYA diketahui meninggalkan lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi.

"satu (satu) pembina ada keperluan sehingga meninggalkan rombongan setelah mengantar siswa di lembah Sempor. Dan yang meninggalkan peserta inilah statusnya dinaikkan menjadi tersangka," tulis akun @PoldaJogya.

Seperti dijelaskan Yulianto, enam pembina ikut mengantar ke lokasi susur sungai dan satu orang menjaga barang siswa di sekolah.

Lalu empat orang mengikuti rombongan susur sungai ke lokasi dan satu orang menunggu di finish.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Abba Gabrillin, Rachmawati, Phytag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/24/07300091/mengungkap-fakta-tragedi-susur-sungai-smpn-1-turi-pembina-abaikan-peringatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke