KOMPAS.com - Kegiatan susur sungai siswa SMPN 1 Turi Sleman, DIY, menewaskan 10 orang dan puluhan lainnya luka-luka, pada hari Jumat (21/2/2020).
Dalam kasus tersebut, polisi telah memeriksa setidaknya 13 saksi dan menetapkan satu orang tersangka berinisial IYA.
Polisi juga telah menahan IYA yang merupakan guru olahraga sekaligus pembina Pramuka di SMPN 1 Turi.
Baca juga: Polisi: Tersangka Susur Sungai Lalai, Tak Kuasai Manajemen Risiko
Atas perbuatannya, IYA dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Polisi juga menjerat IYA dengan Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan polisi, IYA diketahui sebagai penginisiasi kegiatan susur Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Turi Sleman, tersebut.
Namun, saat acara susur sungai tersebut berlangsung, IYA diketahui tidak berada di lokasi. Selain itu, IYA sempat diperingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan di Sungai Sempor.
Sayangnya, peringatan tersebut tidak digubris oleh IYA. Hal itu didengar langsung oleh salah satu siswa yang selamat dalam tragedi Sungai Sempor, Tita Farza Pradita.
"Sama warga sudah diingetin. Saya mendengar ada warga yang memperingatkan," kata Tita, seperti dilansir dari Kompas TV.
Namun, lanjut Tita, peringatan tersebut disambut kata-kata tak enak dari pembinanya.
"Katanya, enggak apa-apa, kalau mati di tangan Tuhan, kata kakak pembinanya," ujar Tita yang mengaku mendengar langsung jawaban pembinanya tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.